Aturan-Aturan Permainan Ekonomi Islam

Konsep Ekonomi IslamAllah telah menetapkan batas-batas
tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan
individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku
mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari’ah) harus
diawasi oleh masyarakat secar keseluruhan, berdasarkan aturan Islam.
PenjelasanYang kami maksud dengan istilah ini adalah perangkat
perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum
yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun
sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga
mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan
mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya
aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu
melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri
bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam
hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan,
sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir
manusia. Di sini hanya akan meneliti beberapa aturan
"permainan" ekonomi Islam itu tanpa mendalami berbagai
implikasi yang timbul daripadanya, karena (hal itu) berada di
luar cakupan uraian ini.
Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah, yang
memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan sempurna
atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan,
merupakan tatanan makhluk tertinggi diantara makhluk-makhluk
yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di muka
bumi dan di langit ditempatkan di bawah perintah manusia.
Dia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai
khalîfah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi
kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khilâfah)
ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari
barang-barang ciptaan Allah ini.
Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap
perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa
mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah
menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia;
penampilan (perilaku) mereka yang ditetapkan dalam Hukum
Allah (Syari'ah) harus diawasi oleh masyarakat secara
keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang diterima
oleh manusia dari Allah dalam kaitannya dengan
persoalan-persoalan sosial merupakan kewajiban-kewajiban
manusia terhadap umat Muslim.
Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin ketat
ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin
dicintai-Nya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab
atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya
kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi; individu ini pada
akhirnya bertanggung jawab atas setiap kegagalan usaha
masyarakat dalam bekerjasama dan melakukan kerja kolektif .
Status khalîfah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum
bagi semua manusia; tidak ada hak istimewa bagi individu
atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas
kekhalifahan itu. Namun ini tidak berarti bahwa umat manusia
selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan
keuntungan dari alam semesta itu. Mereka memiliki kesamaan
hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa
mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuan yang
berbeda-beda sehingga mereka secara instinktif diperintah
untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling
memanfaatkan keterampilan mereka masing-masing. Namun
demikian ini tidak berarti (bahwa Islam) memberikan
superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya
dalam kaitannya dengan harga dirinya sebagai manusia atau
dengan statusnya dalam hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa
pada saat tertentu seseorang menjadi majikan dan (pada saat
lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bisa
berbalik dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan
sebagainya; dan hal serupa juga bisa diterapkan terhadap
budak dan majikan.
Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya
sebagai manusia. Tidak ada pembedaan bisa diterapkan atau
dituntut berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama,
jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
ekonomik setiap individu disesuaikan dengan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan
peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur
sosial. Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul
antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo
atau remaja, di pihak lain, atau antara laki-laki dan
perempuan. Kapan saja ada perbedaan-perbedaan seperti ini,
maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur
sedemikian rupa sehingga tercipta keseimbangan.
Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosio-ekonomik
sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan
maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwwah). Kekuatan
ekonomik dibedakan dengan kekuatan sosio-politik, antara
lain, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan
banyak rinciannya ditekankan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan
karena dilestarikannya metode-metode yang digunakan oleh
umat Muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci
yang tidak ditentukan sebelumnya.
Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan
dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern
orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini.
Al-Qur'an mengemukakan kepada Nabi dengan mengatakan: "...
dan katakanlah (Muhammad kepada umat Muslim): Bekerjalah."
Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali
dalam keadaan kelaparan. Ibadat yang paling baik adalah
bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan
sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang
mewakilinya adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja
kepada para individu. Buruh yang bekerja secara manual
dipuji dan Nabi SAW diriwayatkan pernah mencium tangan orang
yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme dilarang;
Nabi SAW diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang
menyediakan makanan dan keperluan-keperluan lain untuk
dirinya (dan keluarganya) lebih baik daripada orang yang
menghabiskan waktunya untuk beribadat tanpa mencoba berusaha
mendapatkan penghasilan untuk menghidupinya sendiri. Sebagai
konsekuensinya, menjadi imam shalat dan berkhutbah dalam
Islam merupakan pekerjaan sukarela yang tidak perlu dibayar.
Nabi SAW pernah memohon kepada Allah SWT untuk berlindung
diri agar beliau, antara lain, tidak terjangkit penyakit
lemah dan malas.
Kehidupan adalah proses dinamik menuju peningkatan.
Ajaran-ajaran Islam memandang kehidupan manusia di dunia ini
sebagai pacuan dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas
dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam
rentang waktu yang sangat terbatas ini. Kebaikan dan
kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses
ini. Nabi SAW diceritakan pernah menyuruh seorang penggali
liang kubur untuk memperbaiki lubang yang dangkal di suatu
kuburan meskipun hanya permukaannya saja. Beliau menetapkan
aturan bahwa "Allah menyukai orang yang, bila dia melakukan
sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik."
Jangan membikin madarat (kesulitan) dan jangan ada madarat"
adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh Nabi SAW. Frasa
ini berarti "madarat yang direncanakan secara sadar dan
dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, dan juga yang
dilakukan sekedar untuk melukai. Fakta mengenai madarat yang
menyakitkan seseorang perlu mendapatkan perhatian, baik yang
disengaja oleh pelakunya untuk maksud tersebut maupun yang
tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Madarat harus
dilenyapkan tanpa mempertimbangkan niat yang
melatarbelakanginya. Namun kita harus cukup realistik dalam
mengamati bahwa menghilangkan "madarat" sama sekali dari
kehidupan manusia adalah tidak mungkin. Madarat itu sendiri
selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu merupakan syarat
yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa dibenarkan."
Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas
dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh
lembaga-lembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya
dengan kekuatan hukum. Menurut Islam tidak cukup bila hanya
mempercayakan kepada niat baik seseorang untuk melakukan,
katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberikan sadaqah).
Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan
sukarela dalam masyarakat non-Muslim harus didukung oleh
hukum dalam masyarakat Muslim. Setiap Muslim dihimbau oleh
sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui
peringkat minim dalam beramal salih. Mematuhi ajaran-ajaran
Islam dalam semua aspeknya, oleh Islam dianggap sebagai
sarana untuk mendapatkan ridla Allah.
Ada beberapa prinsip yang melandasi fungsi-fungsi pasar dalam
masyarakat Muslim. Semua harga, baik yang terkait dengan
faktor-faktor produksi maupun produknya sendiri bersumber pada
mekanisme ini, dan karena itu diakui sebagai harga-harga yang
adil atau wajar. Barangkali hal ini tidak sejalan dengan
konsep "harga yang adil" menurut Siddîqî yang didasarkan atas
ongkos produksi. Karena itu dalam kajian ini lebih baik
digunakan istilah "harga yang sesuai," bukan "harga yang
adil." Sebagai konsekuensinya, istilah yang kami gunakan ini
lebih sesuai dengan berbagai tradisi dalam Hukum (Fiqh) Islam
dan dapat mengekspresikan isi konseptual istilah tersebut
secara lebih memuaskan. Pembahasan rinci mengenai "teori harga
yang sesuai" dapat dibaca dalam, "The Economic Views of Ibn Taimiyyah."
Komentar yang kedua mengenai analisis terdahulu ialah bahwa
mekanisme pasar dalam masyarakat Muslim tidak boleh dianggap
sebagai struktur atomistik. Memang Islam tidak menghendaki
adanya koalisi antara para penawar dan peminta, tetapi ia
tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau
konsentrasi produksi selama tidak ada cara-cara yang tidak
jujur digunakan dalam proses tersebut, dan kedua hal tersebut
tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama. Namun
dalam prakteknya, adanya akumulasi dan atau konsentrasi harta
itu bisa mengundang campur tangan pemerintah. Campur tangan
ini bisa berbentuk pengambilalihan produksi yang dimonopoli
(oleh perorangan atau perusahaan tertentu) atau pengawasan dan
penetapan harga oleh pemerintah.
Yang ketiga dan terakhir adalah mengenai teori nilai. Dalam
ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat
normatif suatu mata dagangan dan nilai ekonomiknya. Dengan
perkataan lain, semua yang dilarang digunakan tidak memiliki
nilai ekonomik. Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai
sama sekali dalam masyarakat Muslim, maka semua penawaran yang
ada harus dianggap tidak ada dan setiap usaha untuk
memproduksi dan mendistribusikannya sama sekali dianggap
sebagai pemborosan dalam pengertian ekonomik.
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10