Etika Konsumsi dalam Islam

Konsep Ekonomi IslamKonsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan
ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam
Islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau
tabzir (menghambur-hamburkan uang/harta tanpa guna).
PenjelasanMenurut Islam, anugerah-anugerah Allah itu milik
semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara
anugerah-anugerah itu berada di tangan orang-orang tertentu
tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan
anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri; sedangkan orang
lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara
anugerah-anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu
masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak
memperolehnya. Dalam Al-Qur'an Allah SWT mengutuk dan
membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang
kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau
miliknya ini.
Bila dikatakan kepada mereka, "Belanjakanlah sebagian rizqi
Allah yang diberikan-Nya kepadamu," orang-orang kafir itu
berkata, "Apakah kami harus memberi makan orang-orang yang
jika Allah menghendaki akan diberi-Nya makan? Sebenarnya kamu
benar-benar tersesat."
Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi
barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan
dalam Islam, karena kenikmatan yang dicipta Allah untuk
manusia adalah ketaatan kepada-Nya Yang berfirman kepada nenek
moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum
dalam Al-Qur'an: " ...dan makanlah barang-barang yang penuh
nikmat di dalamnya (surga) sesuai dengan kehendakmu ...," dan
yang menyuruh semua umat manusia: "Wahai umat manusia,
makanlah apa yang ada di bumi, dengan cara yang sah dan baik."
Karena itu, orang Mu'min berusaha mencari kenikmatan dengan
mentaati perintah-perintah-Nya dan memuaskan dirinya sendiri
dengan barang-barang dan anugerah-anugerah yang dicipta
(Allah) untuk umat manusia. Konsumsi dan pemuasan (kebutuhan)
tidak dikutuk dalam Islam selama keduanya tidak melibatkan
hal-hal yang tidak baik atau merusak. Allah SWT berfirman
dalam Al-Qur'an: "Katakanlah, siapakah yang melarang
(anugerah-anugerah Allah) yang indah, yang Dia cipta untuk
hamba-hamba-Nya dan barang-barang yang bersih dan suci (yang
Dia sediakan?)".
Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat
yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut
dengan istilah isrāf (pemborosan) atau tabzīr
(menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti
mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, untuk
menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal
yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan.
Setiap kategori ini mencakup beberapa jenis penggunaan harta
yang hampir-hampir sudah menggejala pada masyarakat yang
berorientasi konsumer. Pemborosan berarti penggunaan harta
secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum
dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal atau bahkan
sedekah. Ajaran-ajaran Islam menganjurkan pola konsumsi dan
penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang
terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi di atas
dan melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap isrāf dan tidak
disenangi Islam.
Salah satu ciri penting dalam Islam adalah bahwa ia tidak
hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat
tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk
mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari
penyalahgunaannya. Ciri khas Islam ini juga memiliki daya
aplikatifnya terhadap kasus orang yang terlibat dalam
pemborosan atau tabzīr. Dalam hukum (Fiqh) Islam, orang
semacam itu seharusnya dikenai pembatasan-pembatasan dan, bila
dianggap perlu, dilepaskan dan dibebaskan dari tugas mengurus
harta miliknya sendiri. Dalam pandangan Syarī'ah dia
seharusnya diperlakukan sebagai orang tidak mampu dan orang
lain seharusnya ditugaskan untuk mengurus hartanya selaku
wakilnya.
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10