Sejarah Pembinaan dan Penghimpunan Hadist

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun
99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian
hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis
memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad
bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang
terdapat pada para penghafal.

A. PENULISAN HADIS

Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam
semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim
memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para
sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk
menghapalkan AI-Quran dan menuliskannya di tempat-tempat
tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di
batu-batu, dan sebagainya.
Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan
sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci
AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum
terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah
dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian
seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh
beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak
diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka
untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat
memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat
sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.
Diantara sahabat-sahabat Rasulullah yang mempunyai
catatan-catatan hadis Rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin
AS yang menulis, sahifah-sahifah yang dinamai As-Sadiqah.
Sebagian sahabat menyatakan keberatannya terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh Abdullah itu Mereka beralasan bahwa
Rasulullah telah bersabda.
Artinya: "Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain
Al- Quran. Dan barang siapa yang lelah menulis sesuatu dariku
selain Al- Quran, hendaklah dihapuskan. " (HR. Muslim)
Dan mereka berkata kepadanya, "Kamu selalu menulis apa yang
kamu dengar dari Nabi, padahal beliau kadang-kadang dalam
keadaan marah, lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak
dijadikan syariat umum." Mendengar ucapan mereka itu, Abdullah
bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai hal tersebut.
Rasulullah kemudian bersabda:
Artinya: "Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku
di tangannya. tidak keluar dari mulutku. selain kebenaran ".
Menurut suatu riwayat, diterangkan bahwa Ali mempunyai sebuah
sahifah dan Anas bin Malik mempunyai sebuah buku catatan. Abu
Hurairah menyatakan: "Tidak ada dari seorang sahabat Nabi yang
lebih banyak (lebih mengetahui) hadis Rasulullah daripadaku,
selain Abdullah bin Amr bin As. Dia menuliskan apa yang dia
dengar, sedangkan aku tidak menulisnya". Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh (dimansukh)
dengan hadis yang memberi izin yang datang kemudian.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Rasulullah tidak
menghalangi usaha para sahabat menulis hadis secara tidak
resmi. Mereka memahami hadis Rasulullah SAW. di atas bahwa
larangan Nabi menulis hadis adalah ditujukan kepada mereka
yang dikhawatirkan akan mencampuradukan hadis dengan AI-Quran
Sedangkan izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak
dikhawatirkan mencampuradukan hadis dengan Al-Quran. Oleh
karena itu, setelah Al-Quran ditulis dengan sempurna dan telah
lengkap pula turunannya, maka tidak ada Jarangan untuk menulis
hadis. Tegasnya antara dua hadis Rasulullah di atas tidak ada
pertentangan manakala kita memahami bahwa larangan itu hanya
berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikhawatirkan
mencampurkan AI-Quran dengan hadis, dan mereka yang mempunyai
ingatan/kuat hapalannya. Dan izin menulis hadis diberikan
kepada mereka yang hanya menulis sunah untuk diri sendiri, dan
mereka yang tidak kuat ingatan/hapalannya.

B. PENGHAPALAN HADIS

Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang
pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan
hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab
itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan
hati-hati apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal
dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat
langsung apa yang Nabi kerjakan. atau mendengar pula dari
orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua
dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri
majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang
diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang
pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada
orang lain secara hapalan pula.
Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadis yang
didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling
banyak menghapal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah.
Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadis yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para
sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah:
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadis.
Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadis.
Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadis.
Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadis.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadis.
Abu Said AI-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadis.

C. PENGHIMPUNAN HADIS

Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa
khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah,
hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu
berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut
Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis
berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka
terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis
yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis
Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh
khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut
tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat
Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang
dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah
datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar
bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal
adil dan wara', sehingga beliau dipandang sebagai khalifah
Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang
mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya,
karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera
dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para
perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama
lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya
untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang
masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis
memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad
bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang
terdapat pada para penghafal.
Umar bin Abdul Azis menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm
yang berbunyi:
Artinya: "Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu
tulislah. karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan
meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW
dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis
ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat
mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan. "
Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat
kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis.
Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar
Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri.
Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah
tersebut. Dan Az-Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama
yang pertama kali membukukan hadis.
Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh
ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis
sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul
dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk
menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan
mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di
mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan
ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu
yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal
dengan ilmu Mustalahul hadis.
Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis
dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi' bin Shabih
(w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis
dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi
belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah,
yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya
penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif
untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan
penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab-kitab yang terkenal
pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita,
antara lain AI-Muwatha ' oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam
Asy-Syafi'l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan
secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti
Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain
Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam
yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan
At-Turmuzi. Tidak sedikit pada "masa berikutnya dari para
ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah
tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan
memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan
matan-matannya.

D. TIMBULNYA PEMALSUAN HADIS DAN UPAYA PENYELAMATANNYA

Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali
bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin
memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi
tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur.
Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar
dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian
masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai
saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang
yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah
kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula
berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah
berpusat pada waktu itu.
Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan
munculnya propaganda-propaganda politik untuk menumbangkan
rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak
Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus
propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi. Selain itu,
muncul juga golongan Zindiq, tukang kisah yang berupaya untuk
menarik minat masyarakat agar mendengarkannya dengan membuat
kisah-kisah palsu.
Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak
boleh diambil darinya:
a. Orang yang kurang akal.
b. Orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat
untuk mengikuti hawa nafsunya.
c. Orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak
berdusta kepada Rasul.
d. Orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu
tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.
Untuk itu, kemudian sebagian ulama mempelajari dan meneliti
keadaan perawi-perawi hadis yang dalam masa itu banyak
terdapat perawi-perawi hadis yang lemah Diantara perawi-perawi
tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang
benar-benar dapat diterima periwayatannya dan mana yang tidak
dapat diterima.
Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadis-hadis
palsu oleh para ulama, yaitu dengan cara menunjukan nama-nama
dari oknum-oknum/ golongan-golongan yang memalsukan hais
berikut hadis-hadis yang dibuatnya supaya umat islam tidak
terpengaruh dan tersesat oleh perbuatan mereka. Untuk itu,
para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkan
hadis-hadis palsu tersebut, yaitu antara lain :
Kitab oleh Muhammad bin Thahir Ak-Maqdizi(w. tahun 507 H)
Kitab oleh Al-Hasan bin Ibrahim Al-Hamdani
Kitab oleh Ibnul Jauzi (w. tahun 597 H)
Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau
patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat
menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang
menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:
Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal,
sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW.,
seperti hadis:
Artinya:"Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku. "
Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:
Artinya: "Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit. "
Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau
hadis mutawatir, seperti hadis:
Artinya:"Anak zina itu tidak akan masuk surga. "
Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :
Artinya: "Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. " (QS. Fatir: 18)
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7