Pembagian Hadits Secara Umum
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat
diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut
tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan
sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya
perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada
garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits
mutawatir dan hadits ahad.
I. Hadits Mutawatir
a. Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti
beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
"Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan
oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil
mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan
sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat
berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad
hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap
tingkatan."
Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala
berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada
pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia,
baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang
diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk
bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu
perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak
mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka
jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang
menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan
tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi
diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan
hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan
tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz
diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui
pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara
mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak
mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah
secara mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut
harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera.
Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar
merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari
peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti
tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar
atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat
disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu
mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut
adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama
berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak
memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal
tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut
diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal
tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah
tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat
mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut
sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan
firman Allah:
"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu
(menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat
(lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits
mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak
jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa
hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan
yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa
mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di
atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang
menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi
yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya
sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan
ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits
mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri
al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu
al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad
Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).
c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni
keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang
diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang
qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad
SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti
yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap
rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya
tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya
mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat
dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan
mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat
tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan
bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits
mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri
yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :
"Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para
rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya."
Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :
"Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah
rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi."
Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :
"Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja berdusta
atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka."
Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas
diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam
kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu
diterima 200 sahabat.
2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Artinya :"Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat
diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."
Artinya:"Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa
menghiraukan perbedaan pada lafaz."
Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para
perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun
terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
Contoh :
Artinya :"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam
doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau
mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua
ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak,
yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang
berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh
Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
Artinya :"Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak
beliau."
3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :
Artinya :"Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari
agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi
melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa
dengan itu."
Contoh :
Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan
jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa
hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan
kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW
melakukannya atau memerintahkannya demikian.
Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di
atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua)
macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam
mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi
menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.
II. Hadis Ahad
a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian
adalah:
Artinya:"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak
mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu
seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan
seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian
bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:
Artinya:"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat
mutawatir."
b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat'i,
sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan
zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan
sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau
temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak,
dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut
wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa
neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu
hadis, ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau
mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau
mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita
mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau
hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang
berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka
hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara
keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak
bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan,
tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita
tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil,
kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan
menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita
tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah
satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu
hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau
mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung
kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi,
dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan
tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan
keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang
diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya
dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis
yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi
tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad)
yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat
ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang
diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang
diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya
daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
Artinya :"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk
(memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami
tentukan."
Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan
ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa
saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya
sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada
sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah
rawi mutawatir.
Contoh hadis :
Artinya :"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan
sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan
termsuk hadis mutawatir.
Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti
sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar
sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi
SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan
masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti
pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan
pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa
satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang
menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya,
maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan
dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari
hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat
Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau
taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari
Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf
kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis
itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya
berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan
tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi
rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya
kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu
hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para
ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan
keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut
menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.
1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari
cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan
hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan
maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau
ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam
Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng
sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang
diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi
yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal
diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat.
Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para
ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang
benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :
Artinya :"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat
hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat
hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis
hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan
lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan
berasal dari Rasulullah SAW.
C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan
pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama
khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai
derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang
memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima
secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis
ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya
terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis
mardud.
1. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima,
yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Artinya: "Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW
menyabdakannya."
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib
diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul
adalah:
* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul
yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga
ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul
itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat
hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan
datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh
hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang
menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang
datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh.
Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya
berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih
(lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat
disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut
dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul
dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan
hadis gairu ma'mulin bihi.
1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila
yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling
berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat
diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat
diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat
dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat
ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
2. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak
diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
Artinya:"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya
dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya,
tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:
Artinya: "Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama
mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya
setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh
diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.
D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA
1. Hadis Muttasil
Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.
Artinya:"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing
rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung
sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
Kata-kata "hadis yang didengar olehnya" mencakup pula
hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah
diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah,
Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata "yang
didengar" karena cara penerimaan demikian ialah cara
periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan,
sehubungan dengan hadis Mu 'an 'an, bahwa para ulama
Mutaakhirin menggunakan kata 'an dalam menyampaikan hadis yang
diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah
menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.
Contoh Hadis Muttasil Marfu' adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Malik; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya: "Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan
menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya"
Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Malik dari Nafi' bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:
Artinya: "Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh
menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul,
karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di
atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada
tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa
hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur
mudaddisin berkata, "Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis
mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya
disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul
sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan "Hadis ini
bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya
". Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai
hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan,
diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan
pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal
pada tabi'in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis
maqtu' adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka
membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.
2. Hadis Munqati'
Kata Al-Inqita' (terputus) berasal dari kata Al-Qat
(pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu
dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya, yakni
terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal (bersambung)
dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian
rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam
memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut
kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah
tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi yang
dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
Artinya: "Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung
sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun
disandarkan kepada yang lain."
Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada
sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan
(tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun
Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
Artinya:Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun
keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus)
persambungannya."
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis,
An-Nawawi berkata, "Klasifikasi tersebut adalah sahih dan
dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan
Muhaddis lainnya". Dengan demikian, hadis munqati' merupakan
suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadis yang
terputus sanadnya.
Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut
sebagai berikut:
Artinya:"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya
sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan
catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih
dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Definisi ini menjadikan hadis munqati' berbeda dengan
hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan
"Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakup hadis
mu'dal; dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak
mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak
pada awal sanad" definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.