Menutup Rambut Bagi Wanita

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadits dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
al-Qur'an:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka
menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
(QS. an-Nûr: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah melarang bagi
wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali
yang lahir (biasa tampak). Diantara para ulama, baik dahulu
maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita
itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak
tampak.
Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengatakan, "Allah SWT telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah
pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan al-Auzai, "Wajah, kedua tangan
dan pakaian."
Ibnu Abbas, Qatadah dan al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan
supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat,
ibadat haji dan sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh
Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar
r.a. bertemu dengan Rasulullah SAW, ketika itu Asma' sedang
mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah SAW memalingkan muka
seraya bersabda:
"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai
masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya,
kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan
tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan,
kecuali wajah dan tangan.
Allah SWT telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam
ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya
terbuka di bagian dada. Arti al-Khimar itu ialah kain untuk
menutup kepala, sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana
keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadits yang
menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadits
manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa
pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah
(kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga
dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT
memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan
lainnya."
Dalam riwayat al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a.
lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."
(Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf
Al-Qardhawi Cetakan Kedua, 1996 Penerbit Risalah Gusti)
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10