Menutup Anggota Tubuh Pada Saat Beribadah
Apakah wanita boleh salat di mesjid?
Tidak ada larangan dalam hal itu. Para wanita salat jamaah
bersama Nabi saw
Apa komentar Anda terhadap hadis berikut ini, sesuai dengan
apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabarani dari
Ummu Humaid as-Sa'diyah, ia berkata, "Ya Rasulullah aku suka
salat bersamamu." Lalu beliau bersabda, "Ketahuilah bahwa
salatmu di rumahmu (bayt) lebih baik bagimu daripada salatmu
di kamarmu, dan salatmu di kamarmu lebih baik daripada
salatmu di rumahmu (dar), dan salatmu di rumahmu lebih baik
daripada salatmu di mesjid kaummu, dan salatmu di mesjid
kaummu lebih baik daripada salatmu di mesjid jamaah."
Jika hadis ini sahih, niscaya kami katakan bahwa setiap tempat
yang di situ wanita melakukan salat, yang lebih dapat
menutupinya dari pandangan pria, maka tempat itu paling afdal
baginya, karena suasana salat adalah konsentrasi penuh (
al-inqitham ) kepada Allah SWT. Karena itu, wanita yang tempat
beribadahnya jauh dari jangkauan penglihatan pria, maka
suasana salatnya lebih khusuk dan lebih bernuansa spiritual.
Oleh karena itu, jika kita mengendaikan kebenaran hadis ini,
maka maksudnya seperti yang telah kami jelaskan, sebab kamar
lebih tertutup daripada rumah, dan rumah lebih tertutup
daripada mesjid kaumnya, dan mesjid kaumnya lebih tertutup
daripada mesjid jamaah. Ini berarti yang dimaksud hadis
tersebut adalah sebuah penegasan tentang masalah perhatian
wanita terhadap penutup (sitr) pada saat salat.
Terdapat pendapat Hambali yang mengatakan, "Salat jamaah
tidak baik bagi kaum wanita jika mereka terpisah dari pria,
baik imam mereka laki-laki maupun perempuan, dan makruh bagi
wanita-wanita yang cantik (al-hasna) jika [salat] bersama
mereka (kaum pria)." Bagaimana komentar Anda?
Hadis ini bertitik tolak dari tempat yang digunakan wanita
untuk salat jamaah, yang dengan mudah dilihat oleh kaum pria,
karena hal itu akan berdampak negatif atas suasana spiritual
salat.
Kita mengetahui penutup (hijab) diwajibkan atas wanita
sebagai bentuk perlindungan kepadanya dari jangkauan
penglihatan pria dan sebagai pencegahan masyarakat dari
kerusakan. Lalu mengapa ia harus memakai hijab di
tengah-tengah salat sementara ia di hadapan Allah?
Maksud dari hijab ( sitr) dalam salat adalah agar wanita tidak
merasakan aspek keindahan tubuhnya pada saat salat, karena
ketika ia merasakan aspek keindahan tersebut dan menganggapnya
sebagai nilai yang tinggi, maka boleh jadi hal itu akan
mempengaruhi spiritualitasnya. Barangkali maksud adanya hijab
ini adalah agar wanita berdiri di hadapan Allah SWT dalam
keadaan merasakan suasana spiritual yang jauh dari suasana
materiel.
Mengapa ia juga dipakaikan hijab pada saat pulang ke
rahmatullah?
Tidak jelas bagi kami bahwa wanita harus memakai hijab pada
saat meninggal. Kami tidak memiliki data yang terperinci
berkaitan dengan hal itu. Manusia berdiri di hadapan Allah
dalam keadaan telanjang, seperti yang disebutkan dalam
sebagian hadis, sebagaimana terdapat hadis-hadis lain yang
mengatakan bahwa manusia keluar dari kubur dengan kafannya.
Apa yang dimaksud dari firman-Nya SWT, "Hai anak Adam..
pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] mesjid
(QS. al-A'raf: 31) Apa bentuk perhiasan ini?
Yaitu, hendaklah seseorang keluar dengan memakai pakaiannya
yang sempurna dan menggunakan minyak wangi, dan memakai
pakaiannya yang baru lagi indah, tidak seperti orang-orang
yang pergi ke mesjid dengan memakai pakaian yang jembel atau
yang serupa dengan itu.
Apa pendapat Anda tentang wanita-wanita yang berziarah
sendirian (tanpa disertai mahram-pent.) ke tempat-tempat
yang suci, dan mereka tidur di ruangan-ruangan tempat-tempat
ziarah itu yang dapat dilihat oleh pria, dan mereka juga
masak-memasak di ruangan-ruangan ini?
Orang yang berziarah, berhaji, atau melaksanakan ritual
keagamaan lain harus bertujuan untuk membuka cakrawala
spiritual, di mana dia melakukan hal itu sesuai dengan tujuan
yang ingin diraihnya darinya, yaitu usaha mendekatkan diri
kepada Allah dan pengembangan spiritual serta pencapaian
kedisiplinan diri ( al-indhibath an-nafsi) .Oleh karena itu,
seorang wanita mukmin ketika pergi berziarah, harus
memperhatikan semua syarat yang berkaitan dengan ziarah ini,
dimana tempat yang dipakainya untuk tidur, atau duduk, atau
memasak bukan termasuk tempat-tempat yang tidak diperkenankan
oleh Islam untuk terus dihuni karena adanya "ancaman"
penglihatan pria, atau tersingkapnya sebagian tubuhnya yang
seharusnya tidak boleh terjadi, seperti pada keadaan tidur,
atau keadaan yang mendorongnya untuk bergerak bersama
pemuda-pemuda dengan suatu cara yang tidak sesuai dengan
suasana spiritual, karena hal itu boleh jadi akan
menghilangkan makna spiritual dari ziarah, haji, atau umrah.
Dalam keadaan seperti ini, mungkin saja terdapat
praktek-praktek yang berlawanan dengan norma Islam yang
otentik, yang masuk ke dalam diri wanita.