Hijab Sosial (Menjauhi Percampuran antara Pria dan Wanita)
Jika hijab mencakup seluruh bentuk perilaku, bagaimana ia
dapat menjadi hijab sosial?
Barangkali dengan cara menjauhi-di tengah-tengah masyarakat-
percampuran yang menggiring kepada hasil-hasil negatif dan
tidak bermoral.
Anda dahulu mengatakan bahwa percampuran diperbolehkan oleh
Islam. Lalu bagaimana dan kapan wanita harus menjauhinya?
Kami telah mengatakan bahwa percampuran bukan termasuk hal
yang diharamkan dalam Islam. Pada dasarnya ia tergolong hal
yang dihalalkan. Maka, tiada larangan bagi wanita dan pria
untuk berkumpul di tempat-tempat umum atau tempat-tempat
bekerja yang bersamaan.
Terdapat hukum syar'i berkaitan dengan khalwat (menyendiri)
pria dan wanita di suatu tempat yang tak seorang pun dapat
memasukinya dan tidak ada seorang pun yang mengawasi mereka
berdua. Syariat memandang bahwa khalwat ini akan menciptakan
suasana yang mendorong kepada praktek haram, karena ia memberi
kebebasan bagi laki-laki dan perempuan untuk menjalankan
praktek haram. Keadaan semacam itu akan menyeret mereka berdua
kepada hal yang negatif. Di luar itu, tiada halangan bagi
berkumpulnya laki-laki dan perempuan di dalam mesjid, sekolah,
dan masyarakat. Barangkali kita menemukan bahwa Islam secara
historis tidak melarang percampuran ini. Dan kaum hawa dahulu
berbincang-bincang dan bertemu dengan kaum pria dengan tetap
menjaga aturan-aturan syariat dalam pertemuan tersebut. Kita
mengetahui bahwa Nabi saw juga bersua dengan kaum wanita, para
wanita salat di mesjid, dan beliau saw mengajak para wanita
bersamanya ke medan peperangan untuk mengobati orang-orang
yang luka dan memberi minum orang-orang yang haus. Dan kita
menyaksikan bahwa momen percampuran antara pria dan wanita
yang paling besar adalah momen haji, di mana kita menemukan
kaum pria dan kaum wanita melakukan tawaf bersama-sama, mereka
salat bersama-sama, bahkan terkadang terjadi aksi
singgung-menyinggung (senggol-menyenggol) yang tidak disengaja
di antara mereka pada setiap tempat manasik haji. Meskipun
terdapat praktek-praktek yang tidak mencerminkan nilai agama,
tetapi pada prinsipnya tidak negatif, dan sikap Islam dalam
hal itu tidak negatif.
Adapun kapan percampuran itu dianggap perlu, maka bal itu
bersifat relatif, boleh jadi keperluan itu secara sosial, atau
secara keagamaan atau secara politik. Maka, semua itu harus
dipelajari dan dipastikan keperluannya, sebagaimana dalam
keadaan- keadaan sulit sekali yang dialami manusia, atau jika
kemaslahatan Islam menuntutnya, atau jika kemaslahatan umum
yang merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari
serangan musuh mendorongnya. Dalam keadaan-keadaan semacam ini
percampuran diperkenankan, tetapi dengan tetap memperhatikan
aturan-aturan syariat yang dibikin oleh pembuat syariat, baik
dalam hal-hal yang diharamkan maupun hal-hal yang dianggap
makruh. Sesungguhnya ketika memang terdapat keperluan dalam
percampuran, maka kita harus memperhatikan keseimbangan dalam
ruang lingkup keperluan ini.
Berdasarkan ini, apakah percampuran yang terjadi di sekolah-
sekolah dan lain-lainnya (tempat-tempat umum)-menurut
Anda-dibenarkan?
Terdapat situasi-situasi yang percampuran di situ -dengan cara
tertentu-mendorong timbulnya penyimpangan atau paling tidak
menyiapkannya, sebagaimana percampuran yang terjadi pada
keadaan-keadaan sekarang ketika seorang gadis keluar dengan
seluruh perhiasannya, lalu seorang pemuda keluar dengan akal
bulus untuk menggoda anak-anak gadis, dengan memamerkan segala
kekuatannya dan segala hal yang dapat menarik mereka, hal yang
mempermudah timbulnya banyak problem hukum (syar'iyyah) dan
sosial. Karena itu, kami secara prinsip menolak suasana yang
ada di sekolah-sekolah yang mengizinkan percampuran ini,
dengan pertimbangan bahwa sekolah tersebut pada umumnya tidak
mengharuskan anak-anak gadis untuk memperhatikan kesopanan
dalam pakaian mereka. Yang demikian ini terkadang menjadikan
anak perempuan datang ke sekolah, lalu ia duduk berdampingan
dengan murid laki-laki, dan timbullah di antara mereka berdua
hal-hal yang terkadang menjerumuskan keduanya dalam keharaman.
Secara alami, percampuran semacam ini, seperti percampuran di
klub-klub budaya atau di ruang-ruang bioskop dan lain-lain
terkadang menyebabkan banyak situasi penyimpangan seksual,
atau penyimpangan rohani dan sosial. Oleh karena itu, Islam
begitu hati-hati dalam persoalan percampuran dengan pengertian
seperti ini. Kami tidak mengatakan bahwa Islam benar-benar
mengharamkannya, tetapi ia menunjukkan kepada seorang mukmin,
baik laki-laki maupun perempuan suatu kepentingan yang
mendorong pria dan wanita untuk berhati-hati dan memperhatikan
sungguh-sungguh aspek spiritualitas dalam bergaul dengan orang
lain dalam rangka melindungi diri dari pengaruh yang
menyebabkan kepada penyimpangan.