Batas - batas Kebolehan Bersolek
Apa yang dimaksud dengan bersolek dalam firman-Nya SWT, "Dan
jangan1ah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah dahulu
" (QS. al-Ahzab: 33) dan apa maksud dari hadis Nabi saw,
"Pada umatku yang terakhir akan terdapat perempuan-perempuan
yang berpakaian namun [hakikatnya] mereka telanjang, mereka
menyimpang [dari kebenaran] dan tidak berpendirian seperti
onta-onta gemuk yang tak berguna (kaasminati al-bukhti
al-ijaf), laknatlah mereka karena mereka memang terlaknat."
Ayat tersebut ingin menegaskan tentang pelarangan bersolek,
yaitu keluarnya wanita dengan menampakkan perhiasannya yang
mencolok, baik dengan memakai kosmetik maupun membuka wajahnya
(tidak berjilbab), atau dengan memakai pakaian yang seksi di
mana kewanitaannya bergerak di luar lingkungan kaum wanita,
yang berakibat secara langsung atau tidak langsung kepada
adanya ketertarikan dari lawan jenis seperti yang disebutkan
dalam ayat yang lain, "Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya. " (QS. al-Ahzab: 32) Sesungguhnya Al-Qur'an
al-Karim tidak menginginkan wanita keluar rumah dengan gaya
yang memancing keadaan "berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya. " Atau, gaya bicaranya mengundang
hasrat seksual itu. Dan barangkali maksud dari
perempuan-perempuan yang berpakaian namun mereka telanjang
adalah wanita-wanita yang memakai pakaian, tetapi perilaku
mereka di tengah-tengah masyarakat persis seperti perilaku
wanita yang telanjang, sebab ia menelanjangkan keadaannya
untuk menarik lawan jenis, dan ia menelanjangkan sisi
feminisme di dalamnya, di mana sama saja baginya baik ia
memakai pakaian atau tidak.
Kapan wanita berhak untuk berhias? Dan apa batas-batas yang
diletakkan dalam hal itu? Dan apakah berhak baginya dalam
keadaan seperti ini untuk bersolek dengan pakaian
popularitas? Mengapa?
Wanita berhak untuk memasang semua perhiasannya di kalangan
sesama wanita, sampai pada batas tidak menjadi faktor adanya
daya tarik kalangan wanita sendiri kepadanya, yang boleh jadi
akan mendorong penyimpangan seksual sesama wanita (lesbian-
pent.). Dan wanita dapat menikmati sifat femininnya sampai
pada puncaknya bersama suaminya, karena tidak ada hal yang
diharamkan antara suami dan istri pada tingkat ini. Adapun
ketika ia berada (berkumpul) bersama kaum pria, maka ia harus
berusaha untuk tampil sebagai manusia, dimana pria tidak
merasakan aroma femininnya yang menarik nalurinya. Atas dasar
itu, wanita dapat keluar rumah dengan memakai pakaian yang
syar'i yang menunjukkan keseimbangan dan nilai-nilai
kemanusiaan, yang menjadikan orang lain melihat kepadanya
dengan penglihatan manusia kepada manusia yang lain.
Sedangkan berkaitan dengan pakaian popularitas, maka itu
adalah masalah yang menyangkut penjagaan syariat ( tahaffuzh
syar'i) bagi laki-laki dan perempuan.
Mengenai perhiasan, apa yang dihalalkan dan diharamkan
darinya? Apakah Allah mengharamkan minyak wangi? Allah tidak
mengharamkan minyak wangi kecuali jika mempunyai penetrasi
yang kuat, sekiranya membentuk unsur seksual bagi lawan jenis,
dan tidak mengharamkan perhiasan biasa, misalnya, cincin yang
dipakai wanita di tangannya ketika ia keluar rumah. Tetapi,
wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya seperti kalung dan
lain-lainnya, serta semua hal yang memiliki pengaruh negatif
atas keseimbangan fitrah.
Apa pendapat Islam tentang usaha mempercantik diri melalui
pembedahan dan penggunaan pigmen (zat warna) yang jelas dan
yang tidak jelas?
Tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan operasi
kecantikan jika ia menemukan sebagian keburukan rupa (cacat)
di tubuhnya. Tapi, hendaklah ia memperhatikan aturan-aturan
syariat berkaitan dengan dokter laki-laki dan dokter
perempuan.
Adapun berhubungan dengan alat-alat kosmetik, dalam hal itu
Islam begitu hati-hati, dan terkadang ia mengharamkannya
apabila dianggap sebagai perhiasan yang mencolok (menarik
perhatian orang lain-pent.).
Bagaimana pendapat Islam dengan orang-orang yang mengubah
ciptaan Allah, misalnya, Michael Jackson?
Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengubah bentuk
fisiknya. lni termasuk kategori operasi kecantikan.
Bagaimana pendapat Islam tentang wanita yang menghilangkan
rambut di wajahnya?
Tidak ada masalah bagi wanita untuk memangkas bulu alisnya,
dan tidak apa-apa ia menggunakan sarana apa pun dalam hal itu,
kecuali jika menyebabkan keadaan bersolek yang tidak wajar.
Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya
dengan rambut manusia atau selain manusia pada saat ia
menggunakan perhiasan?
Pada hakikatnya hal itu tidak diharamkan, namun ia diharamkan
ketika berubah menjadi usaha penipuan, yang wanita berusaha-
melaluinya-menampakkan dirinya dengan suatu kecantikan yang
tidak ada di dalamnya.
Apa maksud dari perkataan Imam Ali as, "Wanita dilarang
untuk mencukur rambutnya?"
Yakni, wanita dilarang untuk mencukur rambutnya dalam
keadaan-keadaan biasa, sebab ia bukanlah laki-laki.
Demikianlah jika hadis ini benar, namun hadis tersebut belum
kuat ( tsabit) bagi kami.
Diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud (ra) bahwa Rasulullah saw
bersabda, "Allah melaknat orang yang membuat tatto "
Bagaimana pendapat Anda?
Yang diharamkan pada semua itu adalah menampakkan kecantikan
yang tidak ada, sekiranya menipu orang-orang lain sehingga
orang yang melihatnya-misalnya, suami-menganggapnya memiliki
kecantikan tersebut, padahal pada hakikatnya tidak demikian.