Bagaimana Busana yang Islami ?
Apakah hijab (jilbab) merupakan busana yang mutlak atau yang
relatif ditentukan oleh tradisi ( 'urf) ?
Hijab dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang
tidak diabaikan oleh tradisi ( 'urf) .Yaitu, hendaklah wanita
menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua.
telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan
menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti
orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun mengenai bagaimana bentuk
hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakainya, maka hal
ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali kepada wanita
sendiri.
Karena itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang
biasa digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab
menggunakan jubah (al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi
(Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang menutupi
kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka
menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah
kepada tradisi-tradisi yang dikenal tentang .pemakaian hijab
di pelbagai negara Islam.
Apakah menurut Anda terdapat busana hijab yang diutamakan?
Pada hakikatnya kami tidak menemukan busana yang diutamakan,
tetapi 'ibaah boleh jadi paling tepat sebagai penutup, karena
syadur terkadang menyusahkan wanita dan memerlukan
kehati-hatian penuh, yang demikian ini akan menghambat
kebebasan bergerak.
Apakah busana yang menampakkan feminin wanita secara
seimbang dibenarkan oleh Islam?
Pertanyaan ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah
yang digelindingkan di dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa
yang membedakan keseimbangan dengan yang lainnya dalam bidang
ini? Sesungguhnya keseimbangan itu relatif dalam pandangan
manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang
seimbang, boleh jadi akan dilihat orang lain sebagai hal yang
keluar dari batas keseimbangan. Ketika kita mempelajari
Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka kita akan menemukan
tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan
masalah "akan berhasrat orang yang di dalam hatinya ada
penyakit". (QS. al-Ahzab: 32) Ketika pakaian wanita melampaui
tiga masalah tersebut, dengan pengertian bahwa ia tidak berupa
obyek perhiasan, dan tidak berupa dandanan yang mencolok,
serta tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan seperti itu
dapatkan dikatakan bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai
dengan ketentuan syariat.
Bagaimana pendapat Islam dengan hijab yang populer dewasa
ini?
Boleh jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang, karena
secara material ia memang hijab, tetapi secara maknawi ia
bukan hijab.
Apakah Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?
Itu tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu
boleh jadi tergolong berlebih-lebihan ( israj) dan terlalu
mewah.
Apa yang dimaksud dengan pakaian populer (syiyab as-
syuhrah) ?
Yang dimaksud dengan pakaian populer biasanya adalah pakaian
pria yang digunakan oleh wanita, dan sebaliknya. Atau pakaian
yang tidak umum, yang menimbulkan banyak perhatian, dan
seterusnya.
Mengapa Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir
pada setiap zaman?
Islam menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan
pakaiannya yang alami, baik yang berhubungan dengan pakaian
kaum pria atau pun yang berhubungan dengan pakaian kaum hawa.
Dan hendaklah laki-laki tidak berpakaian dengan pakaian
perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan dengan
pakaian orang-orang kafir yang merupakan ekspresi dari
identitas khusus mereka, karena Islam secara garis besar
menginginkan agar kaum Muslim memiliki ciri khas tersendiri
melalui pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan
lain (non- Muslim-pent.) .Itu tidak berarti bahwa mereka harus
menolak pakaian orang-orang lain. Apabila pakaian orang-orang
lain bersifat umum, maka tidak ada masalah untuk
menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian
orang kafir yang menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri
khas jati dirinya, maka hal ini tidak dapat dibenarkan.