Aktivitas Wanita di Luar Rumah
Anda menegaskan pada bagian yang telah lalu bahwa wanita
memiliki kebebasan penuh dalam beraktivitas di luar rumah
selama menjaga norma-norma syariat. Apakah hal itu sesuai
dengan ayat yang mulia, "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah dahulu."(QS. al-Ahzab: 33)
Masalah ini tertuju kepada istri-istri Nabi, dan bukan berarti
yang dimaksud dengan menetap di rumah adalah bahwa wanita
dilarang untuk keluar dari rumah, tetapi itu dalam konteks
menjadikan rumahnya sebagai fondasi yang menjadi sandarannya.
Dan ini tertuju kepada wanita yang tidak menetap di rumahnya
dan tidak betah untuk tinggal di suatu tempat (suka keluyuran
pent. ) .Dan firman-Nya, "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias, " yakni janganlah kalian keluar
rumah dalam keadaan berdandan.
Apakah dibolehkannya wanita keluar dari rumah terbatas pada
tempat-tempat bekerja dan bersekolah, serta tempat- tempat
yang baik (bermanfaat), ataukah tidak terbatas pada
tempat-tempat tersebut? Apakah wanita berhak untuk keluar
rumah guna menyaksikan hal-hal yang menjernihkan mata,
seperti pemandangan-pemandangan yang indah dan tempat-tempat
rekreasi?
Wanita boleh keluar dari rumah guna menikmati keindahan alam
ke mana saja, dengan syarat hendaklah tempat yang dituju bukan
tempat syubhat, dan masalah ini berlaku juga untuk pria
sebagaimana berlalu untuk wanita.
Berada di tempat-tempat yang mengundang kecurigaan (mawaqi'
at-tuhmah) adalah hal yang makruh, baik bagi laki-laki maupun
perempuan. Hendaklah wanita tidak berada di tempat yang dapat
memancing kepada penyimpangan, sebagai bentuk antisipasi
terhadap situasi-situasi yang sia-sia (tak berguna) yang
menarik seseorang melalui bisikan-bisikan nalurinya yang
negatif.
Kalangan fukaha berhati-hati dalam hal keluarnya wanita ke
laut dan sungai untuk melihat orang-orang lelaki yang
berenang, karena itu mendorong nafsu seksual bagi wanita. Hal
yang sama juga berlaku bagi pria ketika melihat orang-orang
perempuan yang berenang. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian
ini ( at-tahaf fudzh) bukan khusus bagi wanita di hadapan
pria, namun juga berlaku kepada pria sebagaimana berlaku
kepada wanita. Apabila wanita dapat menjauhi keadaan-keadaan
yang menyebabkannya terjerembab dalam hal yang haram, maka ia
bisa mengambil kebebasannya untuk melakukan apa saja yang
dikehendakinya.
Mengapa wanita dilarang berjalan di belakang jenazah?
Wanita boleh berjalan di belakang di jenazah, tetapi
pelarangan itu dari sisi emosional, karena boleh jadi ia
(wanita) akan mengacaukan keadaan dengan teriakan, tangisan,
dan pemukulan ( dada atau kepala) .Adapun jika ia berjalan di
belakang jenazah secara wajar (biasa) , maka tidak ada
masalah.
Pada saat wanita keluar ke jalan, bagaimana cara jalannya,
bicaranya dan gaya penglihatannya?
Hendaklah wanita berjalan di luar rumah seperti manusia
lainnya yang ingin pergi ke tujuannya. Jalan raya bukanlah
tempat untuk mempertontonkan otot (unjuk gigi), dan bukan
tempat untuk memamerkan kecantikan atau keangkuhan dan
kegenitan, namun ia adalah medan yang di dalamnya manusia
bergerak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, dan hendaklah
wanita berjalan di dalamnya dengan jalan yang wajar (biasa)
seperti manusia pada umumnya: "Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha
Penyayang itu [adalah] orang-orang yang berjalan di atas bumi
dengan rendah hati". ( QS. al-Furqan: 63 ) "Dan sederhanalah
kamu dalam berjalan." (QS. Luqman: 19) "Dan janganlah kamu
berjalan di muka bumi ini dengan sombong." (QS. al-Isra': 37)
Pesan-pesan (khitabat) ini tertuju kepada pria dan wanita
secara sama. Dan hendaklah ia melihat apa-apa yang di
sekitarnya secara wajar dan tidak menatap orang lain dengan
tatapan yang mengundang bentuk ekspresi emosi seksual, dan
hendaklah ia berbicara dengan gaya pembicaraan yang lazim
digunakan orang dengan mengesampingkan ciri khas keberadaannya
sebagai wanita. la harus berbicara dengan cara yang wajar,
yang pembicaraan di dalamnya merupakan sarana untuk
menyampaikan pesan tertentu kepada orang lain tanpa disertai
pelembutan dan pewarnaan (membumbui dengan hal yang tidak
perlu-pent.), sehingga pembicaraan tersebut keluar dari makna
yang diungkapkannya dan menjadi unsur perangsang yang ingin
memikat orang lain. Jika hal ini diterapkan, maka ini
merupakan hal yang di dalamnya wanita dan pria bertemu dalam
bingkai (suasana) yang islami.