Sejarah Perkembangan Fiqh

Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh
kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek
dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode
keemasaannya.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh
kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir)
membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa
Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad
Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua
periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri
tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai
berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan
Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.).
Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya
berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu
adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh
pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan
hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada
Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode
Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah
Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat
hukum yang turun pada periode ini tidak banyak
jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan
revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan
masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT
semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum
turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan
hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah
ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah
ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode
revolusi sosial dan politik.
2.Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai
sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin
Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun
41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping
Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan
munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini
dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya
tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini,
khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah
(13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas
dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di
tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini
sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk
Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha
berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai
kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini
terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam
sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya,
tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha
dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam
persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali
merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak
dijumpai dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya
dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah
Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka
melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada
pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode
ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai
salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan
bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak
masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin
Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.),
munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda
antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan
situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas'ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab
berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam
hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda
dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan
Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran
etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di
Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi
berbagai masalah hukum, Ibnu Mas'ud mengikuti pola yang
telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih
berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat
tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks
suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu
Mas'ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu
tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar
ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih
dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau
aliran ra'yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra'yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih
homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.)
dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar)
bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul
di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak
menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin
Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam
menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan
Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur'an dan
hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua
kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan,
sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini
memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha
Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan
hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di
Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan
Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah
ahlulhadits.
Ibnu Mas'ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai
pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum
yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim
an-Nakha'i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha'i (w.
62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di
Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra;
Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan
Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan
Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di
Madinah, diantaranya Sa'id bin Musayyab (15-94 H.).
Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya
Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal,
dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus,
Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai
generasi thabi'in, bertindak sebagai rujukan dalam
menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah
masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh
mengikuti nama para thabi'in tersebut, diantaranya fiqh
al-Auza'i, fiqh an-Nakha'i, fiqh Alqamah bin Qais, dan
fiqh Sufyan as-Sauri.
4.Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad
ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode
sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam
periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti
periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode
ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan
ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu
pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak
saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam
bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang
naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti
Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga
perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai
bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti
Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan
ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi
persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para
penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat
ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809)
meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin
dan al-Ma'mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid
juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku
yang mengatur masalah administrasi, keuangan,
ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi
permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang
berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur
(memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta
Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan
dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga
peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya
yang berjudul al-Muwaththa' (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara
ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat tajam, sehingga
menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing
aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam
periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh,
yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Upaya
ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis
masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang
mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh
taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah
murid-murid kelompok ahlurra'yi berupaya membatasi,
mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat
digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar
upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima
pengertian ra'yu yang dimaksudkan ahlurra'yi, sekaligus
menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam
meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan
tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu
Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk
mempelajari kitab al-Muwaththa' yang merupakan salah
satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i
mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu,
Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat
mendukung fiqh ahlurra'yi. Atas dasar ini, banyak
ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan
atas hadits dan ra'yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya
penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh
yang paling awal disusun pada periode ini adalah
al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam
asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh
Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul
pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam
asy-Syafi'i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab
pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan
al-maslahah al-mursalah.
5.Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.
Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai
pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir,
takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama
masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan
mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai
dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama
fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil
ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka
masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid
mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang
berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip
mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut
hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid
yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada
dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh
yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah
sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta
terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha
untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode
ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu
ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada
tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk
menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk
pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah
saja.
Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat
pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid
(mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan
murid imam mazhab.
Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing
mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat
mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi
masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad
terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan
ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam
mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab
berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab
masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada
mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan
lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan
talfiq.

Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga
subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap
ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini
amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh
masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang
tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak
menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun
ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih
banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada
dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari
perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang
bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan
terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam
masing-masing mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada
pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah
al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki
Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada
periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh
yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode
ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan
periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan
penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah
disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang
dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari
buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau
hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas
pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa
menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir
tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang
ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin
lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk
mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan
satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah
dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap
berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab.
Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri
perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa,
sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa
ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi
(mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang
disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian
dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini
mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu
menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh
tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab
mazhab ulama fiqh tersebut.
Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan
penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah
at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping
itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan
hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum
Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan
terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini
lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan
kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama
fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah
ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya,
pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk
transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu
dibolehkan syara', tetapi atas dasar pertimbangan
kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut
dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan
transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak
pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak
dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama
dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan
indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang
tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su
'ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan
Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574]
dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).

Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum
(fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini
ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki
Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang
merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di
seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab
Hanafi.

7.Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai
sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai
sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini
semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam
memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab
tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan,
perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin
intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan
pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam
hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu,
bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya
pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu
dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri
yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan
tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan
disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan
Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah
(hukum perdata). Latar belakang yang melandasi
pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun
Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab
Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah
terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi
sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum
yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi.
Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama
untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi
tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai
dengan perkembangan zaman ketika itu.
Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja
di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi
juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada
yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan
Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas
pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan
hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam
hukum perdata tersebut menyangkut persoalan
ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan
yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya
pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan
perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan
ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri.
Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di
dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian
tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai
peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta
penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang
ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di
bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin
jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang
belakangan (muta'akhkhirin) serta terhentinya upaya
pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh
yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh
tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh
bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum
tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi
ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang
lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain.
Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki
Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut
dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi
hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak
saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari
mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi 'i,
Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah
punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan
as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani
ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak
tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.


Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern,
ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai
pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang
tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut
mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu
Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak
pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim
al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul
Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi
di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan
bid'ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari
imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi
'i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu,
kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi
telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab,
yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik
seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam
asy-Syafi'i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam
al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah
(tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan
tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama
sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh
secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti
perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun
rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab,
sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah
dapat memilih pendapat yang akan diambil.

Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh
kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama
bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari
dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang
melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk
Barat.
Konsekuensi dari gerakan kebangkitan fiqh ini adalah bahwa
setiap orang tidak terikat dengan pendapat mazhab tertentu.
Dengan sendirinya, konsep talfiq yang diharamkan ulama mazhab
menjadi sirna. Keinginan untuk memperbarui fiqh lebih vokal
ditemukan pada zaman sekarang, sehingga untuk memperoleh hukum
yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi modem ulama menyerukan bahwa ijtihad semestinya
langsung merujuk pada sumber asli ajaran Islam (Al-Qur'an dan
sunnah Nabi SAW), seperti yang di lakukan para sahabat dan
para thabi'in di zaman mereka serta menggalakkan ijtihad
jama'i (ijtihad secara kolektif dengan melibatkan berbagai
ahli dalam berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan
persoalan yang dibahas). Kajian fiqh di zaman ini tidak hanya
terpaku pada mazhab yang empat saja, melainkan juga pada
mazhab-mazhab yang telah punah, seperti Mazhab al-Auza'i,
as-Sauri, an-Nakha'i, dan az-Zahiri.
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9