Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh
Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at
Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci
Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan
para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya
yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami
ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam
berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari
madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat
thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di
Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha
yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin
Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin
Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam
kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang
membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber
bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain;
setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan
kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh
itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang
berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya.
Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap
mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi
tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan
tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum
wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula
dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah,
berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara
(melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis
lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan
panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup
memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri
ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan
hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya,
alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
a.Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;
b.Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
c.Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;
d.Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;
e.Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia;
f.Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;
g.Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;
h.Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;
i.Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan
j.Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan,
iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan
sebagainya.
Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui
topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh
kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat
kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun
masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional,
sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada
perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan
pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun
mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan
Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan
materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama
mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para
ulama yang bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad, maka
urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan
ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang
diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya
oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para
tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan
topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum
dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab)
pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu':
-Rubu' ibadat;
-Rubu' muamalat;
-Rubu' munakahat; dan
-Rubu' jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab
mu'amalat, bab 'uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi,
bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8
(delapan) topik (bab):
a. Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:
1.Thaharah (bersuci);
2.Ibadah (sembahyang);
3.Shiyam (puasa);
4.Zakat;
5.Zakat Fithrah;
6.Haji;
7.Janazah (penyelenggaraan jenazah);
8.Jihad (perjuangan);
9.Nadzar;
10.Udhiyah (kurban);
11.Zabihah (penyembelihan);
12.Shayid (perburuan);
13.'Aqiqah;
14.Makanan dan minuman.
b. Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi
(perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi
persoalan:
1.Nikah;
2.Khithbah (melamar);
3.Mu'asyarah (bergaul);
4.Nafaqah;
5.Talak;
6.Khulu';
7.Fasakh;
8.Li'an;
9.Zhihar;
10.Ila';
11.'Iddah;
12.Rujuk;
13.Radla'ah;
14.Hadlanah;
15.Wasiat;
16.Warisan;
17.Hajru; dan
18.Perwalian.
c. Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok
persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara
mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1.Buyu' (jual-beli);
2.Khiyar;
3.Riba (renten);
4.Sewa-menyewa;
5.Hutang-piutang;
6.Gadai;
7.Syuf'ah;
8.Tasharruf;
9.Salam (pesanan);
10.Jaminan (borg);
11.Mudlarabah dan Muzara'ah;
12.Pinjam-meminjam;
13.Hiwalah;
14.Syarikah;
15.Wadi'ah;
16.Luqathah;
17.Ghasab;
18.Qismah;
19.Hibah dan Hadiyah;
20.Kafalah;
21.Waqaf*;
22.Perwalian;
23.Kitabah; dan
24.Tadbir.
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang
dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi
barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
d. Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik
bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara
(perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini
meliputi:
1.Status milik bersama baitul mal;
2.Sumber baitul mal;
3.Cara pengelolaan baitul mal;
4.Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
5.Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;
6.Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.
e. Jinayah dan 'Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah
saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan
sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
1.Pelanggaran;
2.Kejahatan;
3.Qishash (pembalasan);
4.Diyat (denda);
5.Hukuman pelanggaran dan kejahatan;
6.Hukum melukai/mencederai;
7.Hukum pembunuhan;
8.Hukum murtad;
9.Hukum zina;
10.Hukuman Qazaf;
11.Hukuman pencuri;
12.Hukuman perampok;
13.Hukuman peminum arak;
14.Ta'zir;
15.Membela diri;
16.Peperangan;
17.Pemberontakan;
18.Harta rampasan perang;
19.Jizyah;
20.Berlomba dan melontar.
f. Murafa'ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan
pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1.Peradilan dan pendidikan;
2.Hakim dan Qadi;
3.Gugatan;
4.Pembuktian dakwaan;
5.Saksi;
6.Sumnpah dan lain-lain.
g. Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1.Kepala negara dan Waliyul amri;
2.Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3.Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4.Hak dan kewajiban rakyat;
5.Musyawarah dan demokrasi;
6.Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain
h. Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang
dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan
internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1.Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan
non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2.Ketentuan untuk orang dan damai;
3.Penyerbuan;
4.Masalah tawanan;
5.Upeti, Pajak, rampasan;
6.Perjanjian dan pernyataan bersama;
7.Perlindungan;
8.Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9.Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan
fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup
pengajaran agama.
Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9