Objek Ilmu Fiqh dan Pembagian Hukum Fiqh

Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang
memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.
Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh,
yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap
perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan
hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal:
melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah
kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan
berbagai transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal:
berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang
dibenarkan syara') , atau makruh (misal: menjatuhkan talak
tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum
yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan
terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan
para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk
mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf
tersebut.
Pembagian Hukum Fiqh
Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.
Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu
hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah
SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu
persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi
jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.

Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal
asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab
dan nafkah.

Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau
jarimah, dan 'uqubah), seperti zina, pencurian,
perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk
pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.

Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan
penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam
al-qadla).

Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang
mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam
as-sultaniyyah atau siyasah syar'iyyah).

Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan
perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).

Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya
terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur
spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang
dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan
duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di
akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum positif.
Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan
persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.
 

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9