Mazhab Fiqh
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan
dianut oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah
punah. Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua
kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.
Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh.
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan
dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah.
Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat
dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlusunnah dan Mazhab
Syiah.
Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih
utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu
Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra'yi serta faqih dari
Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra'yu, qiyas, dan
istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam
nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah
qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah
umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus
tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu
hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di
kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW,
fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma'i. Sumber asli dan
utama yang digunakan adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW,
sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam
meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam
Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi
pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya
berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan
maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah
dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir.
Buku Zahir ar-Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian,
yaitu:
Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
Bagian kedua al-Jami' al-Kabir;
Bagian ketiga al-Jami' as-Sagir;
Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi
yang disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin
Ahmad al-Maruzi (w. 344 H.). Kemudian pada abad ke-5 H.
muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah al-Kafi tersebut dan
diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap
sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid
Imam Abu Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal
juga sebagai peletak dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia
antara lain menuliskannya dalam kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf
Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan kitab-kitab lainnya yang
tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin
Hudail bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w.
204 H). Zufar bin Hudail semula termasuk salah seorang ulama
Ahlulhadits. Berkat ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu
Hanifah langsung, ia kemudian terkenal sebagai salah seorang
tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali menggunakan
qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama
Mazhab Hanafi yang secara langsung belajar kepada Imam Abu
Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad
bin Hasan asy-Syaibani.
2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia
dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli
hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam
kitabnya al-Muwaththa' yang disusunnya atas permintaan
Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah
al-Ma'mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits,
tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di
dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan
metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama
hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku
ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya
sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam
Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam
al-Muwaththa'. Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah
Nabi SAW, Ijma', Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama
dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat,
al-Maslahah al-Mursalah, 'Urf; Istihsan, Istishab, Sadd
az-Zari'ah, dan Syar'u Man Qablana. Pernyataan ini dapat
dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam
al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi
menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam
empat hal, yaitu Al-Qur' an, sunnah Nabi SAW, ijma', dan
rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa
sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah
bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah
al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari'ah, Istihsan, 'Urf;
dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang
sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih
mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam
menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu
Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal
sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam
Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin
Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan
Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu
Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari
Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara
lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan
Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih
populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang
datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu
Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang
berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga
berkembang di dua wilayah tersebut.
3. Mazhab Syafi'i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi'i.
Keunggulan Imam asy-Syafi'i sebagai ulama fiqh, usul fiqh,
dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan
antara aliran Ahlulhadits dan Ahlurra 'yi, Imam asy-Syafi 'i
berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran ini.
Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh
Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai
tokoh Ahlurra'yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab usul
fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi'i menjelaskan
kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh
merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dalam
menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi'i pertama sekali
mencari alasannya dari Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan maka
ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua
sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia
melakukan penelitian terhadap ijma' sahabat. Ijma' yang
diterima Imam asy-Syafi'i sebagai landasan hukum hanya ijma'
para sahabat, bukan ijma' seperti yang dirumuskan ulama usul
fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu
terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma' seperti ini
tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma' tidakjuga
ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam
ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi,
pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi 'i tidak seluas yang
digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan
sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara'
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan
Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya
ar-Risalah dan kitab fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan
prinsip dasar Mazhab Syafi 'i ini kemudian disebarluaskan
dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid Imam
asy-Syafi 'i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan
pengembang Mazhab Syafi'i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti
(w. 231 H./846 M.), ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail
bin Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh
Imam asy-Syafi 'i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan
ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang besar
jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi 'i
tersebut.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di
zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra'yi kepada Imam Abu
Yusuf dan Imam asy-Syafi'i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali
adalah sebagai berikut:
An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi
SAW, dan Ijma';
Fatwa Sahabat;
Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam
menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat
yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW;
Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas
dan tidak bertentangan dengan ijma'; dan
Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan
digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin
Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip
dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits
Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan
Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga
menerima istihsan, sadd az-Zari'ah, 'urf; istishab, dan
al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan
hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam
Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar
Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273
H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275
H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu
al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi
(w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini
merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan
masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar
Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan
mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu
Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya
setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka
dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali.
Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam
pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat
besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi
Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah
Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w.
122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di
zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang
ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu' yang
menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara
ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan
langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli
fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak
didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di
zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman
dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila
Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu' ini
kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi
al-Yamani as-San'ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud
an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya
adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.),
yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah.
Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah,
Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab
al-Jami' fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi
al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin
Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr
az-Zakhkhar al-Jami' li Mazahib 'Ulama' al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda
dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara
lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram
memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram
mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak
sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah
mut'ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab
Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra'yi
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat
dengan fiqh Mazhab Syafi 'i dengan beberapa perbedaan yang
mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu
kasus dalam Al-Qur'an, mereka merujuk pada sunnah yang
diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang
juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak
pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah
Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam
menetapkan hukum syara'. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad
dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami,
karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang
menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum).
Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma'
sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara',
kecuali ijma' bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa
al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram.
Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali
ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah
adalah Abu Ja'far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar
al-A'raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah
Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul
Basya'ir ad-Darajat fi 'Ulum 'Ali Muhammad wa ma Khassahum
Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan
dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq
al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi 'ilm
ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur
Ahlussunnah antara lain:
Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut'ah yang diharamkan
ahlus sunnah;
Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak,
yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan
lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran
dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah
Republik Islam Iran sekarang.
Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh
adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang
fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut
dianut sebagian ulama atau masyarakat, hal tersebut hanya
merupakan salah satu pendapat yang menjadi alternatif untuk
menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut
dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga
tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun
tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah
itu antara lain sebagai berikut:
1. Mazhab al-Auza'i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza'i (88-157 H.).
Ia adalah seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang
hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai
salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas. Dalam
salah satu riwayat ia berkata: "Apabila engkau menemukan
sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan
tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang
lainnya (selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW)."
Mazhab al-Auza'i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai
Mazhab Syafi'i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut
masyarakat Andalusia, Spanyol, sebelum Mazhab Maliki
berkembang di sana. Pemikiran Mazhab al-Auza'i saat ini
hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak
dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza'i dapat dilihat
dalam kitab fiqh yang disusun oleh Abu Ja'far Muhammad bin
Jarir ath-Thabari (w. 310 H./923 M.; mufasir dan faqih) yang
berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm yang
disusun Imam asy-Syafi'i. Dalam al-Umm, asy-Syafi'i
mengemukakan perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan
al-Auza'i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza'i.
Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab
al-Auza'i tidak dianut lagi oleh masyarakat sejak awal abad
kedua Hijriyah.
2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.).
Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah
seorang mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri
tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah.
Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi sejak wafatnya
penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin
Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang
mufti dalam Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
3. Mazhab al-Lais bin Sa'ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa'ad. Menurut Ali Hasan
Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad
ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang
tidak bisa diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya
tentang hukuman berpuasa berturut-turut selama dua bulan
terhadap seorang pejabat di Andalusia yang melakukan
hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang
ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan
oleh mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits
itu dinyatakan bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan
suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan adalah
memerdekakan budak; kalau tidak mampu memerdekakan budak,
maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut;
dan kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan
berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak 60
orang. Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama
(memerdekakan budak). Alasannya, seorang penguasa akan
dengan mudah memerdekakan budak, sehingga fungsi hukuman
sebagai tindakan preventif tidak tercapai. Demikian juga
dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu
yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais
menetapkan hukuman berpuasa dua bulan berturut- turut bagi
pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar
kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara'. Jumhur
ulama menganggap fatwa ini tidak sejalan dengan nash, karena
nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus dijatuhkan
pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak,
bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh
sebab itu, landasan kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais,
menurut jumhur ulama adalah al-maslahah al-gharibah
(kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik
oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah nash).
4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir
ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut
Ibnu Nadim (w. 385 H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari
merupakan ulama besar dan faqih di zamannva. Di samping
seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits dan
mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai
sekarang dan dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir,
yang dikenal dengan nama Jami' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an.
Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan
judul Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab
Syafi'i melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam
asy-Syafi'i. Akan tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat
yang mengikuti pemikiran fiqh ath-Thabari, sehingga sejak
abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai pengikut lagi.
5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu
Sulaiman. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang
melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul
al-Ahkam di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah
memahami nash (Al-Qur' an dan sunnah Nabi SAW) secara
literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa
pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna
literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya
dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma'. Ijma' yang
mereka terima adalah ijma' seluruh ulama mujtahid pada suatu
masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma' yang
dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa,
pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak
kehujahan ijma', karena ijma' seperti ini tidak mungkin
terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi'i. Kemudian,
mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah
dan metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra'yu
(rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di
bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut
fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam
literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering
dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab.
Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia,
Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang
utuh dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam
sampai sekarang adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab
Syafi'i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan
al-Mazahib al-Arba'ah (Mazhab yang Empat) atau al-Mazahib
al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar).
Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9