Terminologi Ilmu Fiqh

(Ar: al-figh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu
dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan
hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik
kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia
dengan Penciptanya.
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai
dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu
Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang
tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua
aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di
zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas,
mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam
perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang
semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai
ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh
melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan
oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer
hingga sekarang.
Ulama usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai
berikut:
1.Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok
dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam
kajian fiqh para fuqaha menggunakan metode-metode
tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab, istislah,
dan sadd az-Zari'ah (az-Zari'ah);
2.Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah, yaitu
Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat,
larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fiqh
diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau
perasaan;
3.Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk
ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum aqidah dan
akhlak tidak termasuk fiqh, karena fiqh adalah hukum
syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses
istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber
hukum yang benar; dan
4.Fiqh diperoleh melalui dalil yang tafsili
(terperinci), yaitu dari Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW,
qiyas, dan ijma' melalui proses istidlal, istinbath,
atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil
tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum
tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam surah
al-Baqarah (2) ayat 43: "..... dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat....." Ayat ini disebut tafsili karena
hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu
pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya.
Dengan demikian menurut para ahli usul fiqh, hukum fiqh
tersebut tidak terlepas dari an-Nusus al-Muqaddasah
(teks-teks suci). Karenanya, suatu hukum tidak dinamakan
fiqh apabila analisis untuk memperoleh hukum itu bukan
melalui istidlal atau istinbath kepada salah satu sumber
syariat.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh
dan usul fiqh dari Universitas Damascus), fiqh merupakan suatu
upaya memperoleh hukum syara' melalui kaidah dan metode usul
fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung dua
pengertian, yaitu:
1.Memelihara hukum furu' (hukum keagamaan yang tidak
pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya; dan
2.Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath'i
(pasti) maupun yang bersifat dzanni (relatif) (Qath'i
dan Zanni).

Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh
meliputi:
1.Ilmu tentang hukum, termasuk usul fiqh; dan
2.Kumpulan hukum furu'.

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9