Syari’at dan Fiqh

Syari’at dan Fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk
dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang
mendasar.
Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit
dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan
mendasar. Kata syariat (Ar: asy-syari'ah) secara etimologis
berarti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam
perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk
mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah
al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai
keterkaitan makna. Sumber/aliran air merupakan kebutuhan pokok
manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka,
sedangkan at-tariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok
yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat
manusia. Dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama
yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.
Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat
sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qattan (ahli fiqh dari
Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah
SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah,
akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai
kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Kemudian Fathi
ad-Duraini menyatakan bahwa syariat adalah segala yang
diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu,
baik yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah Nabi
SAW yang diyakini kesahihannya. Lebih lanjut ia mengatakan
bahwa syariat adalah an-nusus al-muqaddasah (teks-teks suci)
yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
Berdasarkan definisi syariat tersebut, ulama fiqh dan usul
fiqh menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqh.
Alasannya, fiqh merupakan pemahaman yang mendalam terhadap
an-nusus al- muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam
menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-nusus
al-muqaddasah tersebut. Dengan demikian, fiqh merupakan hasil
ijtihad ulama terhadap ayat Al-Qur'an atau sunnah Nabi SAW.
Atas dasar perbedaan tersebut, ulama fiqh menyatakan bahwa
syariat dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya, syariat
bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan fiqh
merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat
Al-Qur'an atau hadits Nabi SAW. Menurut Fathi ad-Duraini,
sebelum dimasuki oleh pemikiran manusia, syariat selamanya
bersifat benar. Sedangkan fiqh, karena sudah merupakan hasil
pemikiran manusia, bisa salah dan bisa benar. Namun demikian,
menurut Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh dari Mesir) syariat dan
fiqh mempunyai keterkaitan yang erat, karenanya fiqh tidak
bisa dipisahkan dari syariat.

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9