Tarikh at-Tasyri

Sejarah pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW
sampai zaman modern
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh)
Islam, di kalangan ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa
macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut
Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo)
dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam
Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh
Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri'
al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa
pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1.Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul;
2.Periode para sahabat besar;
3.Periode sahabat kecil dan thabi'in;
4.Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
5.Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
6.Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh
Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.

Cara kedua, pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Mustafa Ahmad
az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar
Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi pembentukan dan
pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode. Ia setuju dengan
pembagian Syekh Khudari Bek sampai periode kelima, tetapi ia
membagi periode keenam menjadi dua bagian, yaitu:
1.Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya
Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan
Turki Usmani) pada tahun 1286 H; dan
2.Periode sejak munculnya Majalah al-Al-Akam
al-'Adliyyah sampai sekarang.

Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum Islam
menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan
hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam
ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat Al-Qur'an tidak
turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan
bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut
terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah SAW. Istilah fiqh
dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun
modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa
Rasulullah SAW mengandung pengertian yang sama, yaitu
mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur'an dan sunnah
Rasulullah SAW.
Pengertian fiqh di zaman Rasulullah SAW adalah seluruh yang
dapat dipahami dari nash (ayat atau hadits), baik yang
berkaitan dengan masalah aqidah, hukum, maupun kebudayaan.
Disamping itu, fiqh pada periode ini bersifat aktual, bukan
bersifat teori. Penentuan hukum terhadap suatu masalah baru
ditentukan setelah kasus tersebut terjadi, dan hukum yang
ditentukan hanya menyangkut kasus itu. Dengan demikian,
menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, pada periode Rasulullah SAW
belum muncul teori hukum seperti yang dikenal pada beberapa
periode sesudahnya. Sekalipun demikian, Rasulullah SAW telah
mengemukakan kaidah-kaidah umum dalam pembentukan hukum Islam,
baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun dari sunnahnya
sendiri.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai
pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para
sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut
hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia
wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh
sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan
ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam
masyara'at tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunnah
Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah
kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang
karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk
melakukan ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan
tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu para sahabat
melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan
persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu
tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia
melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang
telah ditinggalkan Rasulullah SAW. Pengertian fiqh dalam
periode ini masih sama dengan fiqh di zaman Rasulullah SAW,
yaitu bersifat aktual, bukan teori. Artinya, ketentuan hukum
bagi suatu masalah terbatas pada kasus itu saja, tidak
merambat kepada kasus lain secara teoretis.
Periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini
merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin
Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak
yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam.
Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadits
Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal
sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas'ud
(Ibnu Mas'ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan
Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di
Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang
berbeda, sesuai dengan keadaan masyara'at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing
yang dikenal dengan para thabi'in. Para thabi'in yang terkenal
itu adalah Sa'id bin Musayyab (15-94 H) di Madinah, Atha bin
Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha'i (w. 76 H) di
Kufah, al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra,
Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus di Yaman. Mereka ini
kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing
dan menjadi panutan untuk masyara'at setempat. Persoalan yang
mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga
muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Masing-masing ulama
di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat
yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme
terhadap para sahabat tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini
kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits
(madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra'yu. Madrasah al-hadits
kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan
Madrasah al-Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra'yu dikenal
dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode
ijtihad. Madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada
hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits
Rasulullah SAW, di samping kasus-kasus yang mereka hadapi
bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan
logika dalam berijtihad. Sedangkan Madrasah al-Iraq dalam
menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika
dalam berijtihad.
Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW
yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang
mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara
kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi
Madrasah al-Hijaz. Ulama Hijaz (Hedzjaz) berhadapan dengan
suku bangsa yang memiliki budaya homogen, sedangkan ulama Irak
berhadapan dengan masyara'at yang relatif majemuk. Oleh sebab
itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, tidak mengherankan jika
ulama Irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Pada periode ini, pengertian fiqh sudah beranjak dan tidak
sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang dipahami
pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah menjelma
sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung
pengertian mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amali
(praktis) dari dalil-dalilnya yang terperinci. Di samping
fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang
menjadi salah satu cabang ilmu keislaman. Berbagai metode
ijtihad, seperti qiyas, istihsan dan istislah, telah
dikembangkan oleh ulama fiqh. Dalam perkembangannya, fiqh
tidak saja membahas persoalan aktual, tetapi juga menjawab
persoalan yang akan terjadi, sehingga bermunculanlah fiqh
iftirādī (fiqh berdasarkan pengandaian tentang persoalan yang
akan terjadi di masa datang).
Pada periode ketiga ini pengaruh ra'yu (ar-ra'yu; pemikiran
tanpa berpedoman kepada Al-Qur'an dan sunnah secara langsung)
dalam fiqh semakin berkembang karena ulama Madrasah al-hadits
juga mempergunakan ra'yu dalam fiqh mereka. Di samping itu, di
Irak muncul pula fiqh Syiah yang dalam beberapa hal berbeda
dari fiqh Ahlusunnah wal Jama'ah (imam yang empat).
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode
ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad
ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai
mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi,
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan
antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra'yu semakin
menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra'yu
dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad
Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir,
bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata
kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh
kelompok lain.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi
yang dikenal sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu),
datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari
kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam
asy-Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar
kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh
ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli hadits dengan
mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu,
menurut Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak
berisi ra'yu dan hadits. Hal ini menunjukkan adanya titik temu
antara masing-masing kelompok.
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan
pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi
negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang
menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di
pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh
dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun
kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun
oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada
periode ini fiqh iftirādī semakin berkembang karena pendekatan
yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala
itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh
sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi
pun sudah ditentukan.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode
ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan
ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas dengan fiqh yang telah
disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan
perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas
masalah yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Lebih
jauh, Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa pada periode ini
muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Imam
Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang
menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu
sebagai berikut:
1.Munculnya sikap ta'assub madzhab (fanatisme mazhab
imamnya) di kalangan pengikut mazhab. Ulama ketika itu
merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam
mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam
mazhabnya untuk melakukan ijtihad;
2.Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada
suatu mazhab oleh pihak penguasa untuk menyelesaikan
persoalan, sehingga hukum fiqh yang diterapkan hanyalah
hukum fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini,
para hakim yang ditunjuk oleh penguasa adalah ulama
mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu
mazhab; dan
3.Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh
masing-masing mazhab; hal ini pun, menurut Imam Muhammad
Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri
mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut.

Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu,
ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya. Di
samping itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, perkembangan
pemikiran fiqh serta metode iitihad menyebabkan banyaknya
upaya tarjadi (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan
munculnya perdebatan antarmazhab di seluruh daerah. Hal ini
pun menyebabkan masing-masing pihak/mazhab menyadari kembali
kekuatan dan kelemahan masing-masing. Akan tetapi, sebagaimana
dituturkan Imam Muhammad Abu Zahrah, perdebatan ini
kadang-kadang jauh dari sikap-sikap ilmiah.
Periode Keenam
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam
al-'Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan
kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta
ta'assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak
lagi mengacu pada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW serta
pertimbangan tujuan syara' dalam menetapkan hukum, tetapi
telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara
jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh
melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih
pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh
dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada
periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari
kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah
berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan
penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada
akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam
yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki
Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi,
yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah.
Periode Ketujuh
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah sampai
sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode
ini, yaitu:
1.Munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah sebagai hukum
perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2.Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3.Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai
pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan
kebutuhan zaman.

Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam
al-'Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam
menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara
kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam
satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat
terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para
hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama.
Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa
harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan
diterapkan di pengadilan.
Untuk mencapai tujuan ini dibentuklah sebuah panitia
kodifikasi hukum perdata. Pada tahun 1286 H panitia ini
berhasil menyusun hukum perdata Turki Usmani yang dinamai
dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang terdiri atas 1.851
pasal. Setelah berhasil dengan penyusunan Majalah al-Ahkam
al-'Adliyyah, para penguasa di negeri-negeri Islam yang tidak
tunduk di bawah kekuasaan Turki Usmani mulai pula menyusun
kodifikasi hukum secara terbatas, baik bidang perdata, pidana,
maupun ketatanegaraan.
Pada abad ke-19 muncul berbagai pemikiran di kalangan ulama
dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat
dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat
diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan
tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para
sahabat dan thabi'in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih
tepat dan sesuai. Bersumber dari berbagai pendapat atas
pendapat terkuat dari berbagai mazhab, maka pada tahun 1333 H
pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga
(al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari
berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai
pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak
saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam dalam berbagai
bidang hukum. Pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir
menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang disaring
dari pendapat yang ada dalam berbagai kitab fiqh. Dengan
demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu
kumpulan hukum dan boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai
daerah sesuai dengan kebutuhan.
Semangat kodifikasi hukum (fiqh) Islam di berbagai negara
Islam ikut didorong oleh pengaruh hukum Barat yang mulai
merambat ke berbagai dunia Islam. Pengaruh hukum Barat ini
menyadarkan ulama untuk merujuk kembali khazanah intelektual
mereka dan memilih pendapat mazhab yang tepat diterapkan saat
ini. Lebih jauh lagi, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, di
daerah yang berpenduduk mayoritas Islam, upaya penerapan hukum
Islam dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi setempat
mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan
hukum keluarga yang diambil dari berbagai pendapat mazhab,
seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan,
Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Ali Hasaballah, ahli fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa upaya
penerapan hukum Islam di berbagai neqara Islam semakin tampak.
Akan tetapi, pembentukan dan pengembangan hukum Islam
tersebut, menurutnya, tidak harus mengacu kepada kitab-kitab
fiqh yang ada, tetapi dengan melakukan ijtihad kembali ke
sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Menurutnya, ijtihad jama'i (kolektif) harus dikembangkan
dengan melibatkan berbagai ulama dari berbagai disiplin ilmu,
tidak hanya ulama fiqh, tetapi juga ulama dari disiplin ilmu
lainnya, seperti bidang kedokteran dan sosiologi. Dengan
demikian, hukum fiqh menjadi lebih akomodatif jika
dibandingkan dengan hukum fiqh dalam kitab berbagai mazhab.

 

Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9