Sumber Fiqh
Sumber fiqh merupakan landasan yang digunakan untuk memperoleh
hukum fiqh, dimana ulama fiqh membagi dua macam sumber fiqh
yaitu sumber yang disepakati dan sumber yang diperselisihkan.
Yang dimaksudkan dengan sumber fiqh adalah landasan yang
digunakan untuk memperoleh hukum fiqh. Ulama fiqh membagi dua
macam sumber fiqh, yaitu sumber yang disepakati dan sumber
yang diperselisihkan.
Sumber yang disepakati atau dalam istilah Mustafa Ahmad
az-Zarqa disebut dengan al-Masadir al-Asasiyyah adalah
Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Tetapi menurut jumhur
ulama fiqh sumber tersebut ada empat, yaitu Al-Qur'an, Sunnah
Nabi SAW, Ijma', dan Qiyas.
Adapun sumber fiqh yang tidak disepakati seluruh ulama fiqh
atau yang disebut juga dengan al-masadir at-Taba'iyyah (sumber
selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW) terdiri atas Istihsan,
Maslahat, Istishab, Irf, Sadd az-Zari'ah, Mazhab Sahabi, dan
Syar'u Man Qablana. Bagi ulama fiqh yang menyatakan bahwa
al-Masadir al-Asasiyyah hanya terdiri dari Al-Qur'an, Sunnah
Rasulullah SAW, Ijma', Qiyas, dan yang termasuk al-Masadir
at-Taba'iyyah tersebut dikatakan sebagai dalil atau metode
untuk memperoleh hukum syara' melalui ijtihad. Alasannya,
metode-metode tersebut merupakan metode penggalian hukum Islam
yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan
kepada Al-Qur'an dan atau sunnah Nabi SAW. Oleh sebab itu, ada
diantara metode ijtihad tersebut yang keabsahannya sebagai
dalil diperselisihkan ulama usul fiqh. Misalnya, metode
istihsan diterima oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan
sebagian Mazhab Hanbali sebagai dalil; sedangkan ulama Mazhab
Syafi'i menolaknya. Karenanya dalam suatu kasus akan ditemukan
beberapa hukum, apabila landasan yang dipakai adalah salah
satu dari al-Masadir at-Taba'iyyah tersebut.
Munculnya perbedaan ini disebabkan karena perbedaan metode
yang digunakan dalam berijtihad terhadap kasus tersebut.
Misalnya, kasus perselisihan dalam jual beli. Pembeli tidak
mau menyerahkan uang sebelum barang yang dibelinya ia terima,
sedangkan penjual tidak mau pula menyerahkan barang sebelum
uang sebesar harga yang dituntutya diserahkan. Dalam kasus
seperti ini, pembeli dan penjual berstatus sama-sama penggugat
disatu pihak dan tergugat dipihak lain. Menurut qaidah umum
(qiyas), penggugat wajib mengemukakan alat bukti untuk
membuktikan kebenaran gugatannya. Namun persoalannya adalah
bagaimana menentukan penggugat dan tergugat dalam kasus di
atas.
Ulama Mazhab Hanafi menyelesaikan persoalan itu melalui
istihsan. Caranya dengan menetapkan bahwa keduanya sama-sama
tergugat dan penggugat. Jika qiyas diterapkan dalam kasus ini,
maka tidak bisa ditentukan siapa yang tergugat dan siapa yang
menggugat, karena keduanya dalam waktu yang sama berstatus
sebagai tergugat dan penggugat. Oleh sebab itu, baik melalui
qaidah maupun metode istihsan masing-masing, mereka harus
mengemukakan alat bukti atas gugatan mereka. Pembeli harus
mengemukakan alat bukti bahwa penjual menyerahkan barang yang
dibeli sesuai dengan harga barang yang menurutnya telah
disetujui bersama, sebaliknya penjual harus pula mengemukakan
alat bukti bahwa harga yang dikehendakinya bukan seperti yang
dikemukakan pembeli. Pihak yang tidak bisa mengemukakan alat
bukti dinyatakan kalah dan harus menyerahkan tuntutan pihak
lainnya.
Halaman : Daftar isi, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9